50 Tahun Program Imunisasi, Kemenkes Komitmen Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 | 21:44 WIB
Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Rp 20 miliar di lingkungan Kadin Jawa Timur, terus mendapat perhatian dan berlanjut dengan pemeriksaan 5 saksi oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (3/3/2015).
Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur kepada wartawan menyampaikan ke 5 saksi yang diperiksa adalah: Nurdiyana, Achmad Effendi, Kholik Yakin, Djamilah dan Adi Sampurno. “Ke 5 saksi yang diperiksa hari ini adalah staf di kantor Kadin Jatim,” terang Romy Arizyanto.
Sebelumnya, penyidik khusus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp20 miliar ini, yaitu DKP dan NS.(tok/ipg)