Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melayangkan tiga surat panggilan untuk Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN. Surat tersebut dikirim ke kediaman Dahlan Iskan di Perumahan Royal Regency Jalan Ketintang Baru Selatan, Surabaya.
Surat pertama adalah panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (10/6/2015) di Kejagung untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik.
“Dalam perkara ini sudah memasuki dalam tahap penyidikan di Kejagung,” kata Romy Arizyanto Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Selasa (9/6/2015) sore.
Untuk surat panggilan yang kedua, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang nantinya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (11/6/2015). Pemanggilan ini dalam kapasitas Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik.
Sedangkan, panggilan ketiga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Perihal surat itu, penyidik Kejati Jawa Timur, meminta Dahlan Iskan untuk datang pada Rabu (17/6/2015) guna dimintai keterangan terkait dugaan raibnya sejumlah aset milik PT PWU Jawa Timur.
Kejati meminta keterangan dari Dahlan karena dirinya pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 1999 hingga 2009 silam.
“Ketiga surat itu semuanya sudah dikirim oleh petugas kejaksaan. Tapi, dari laporan petugas yang mengirim, surat hanya disampaikan ke satpam perumahan saja. Karena petugas yang mengirim surat dilarang masuk oleh satpam perumahan tersebut,” ujar dia. (bry/iss)