Sabtu, 23 November 2024

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Lamborghini Maut

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini yang menabrak kedai STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11/2015) dini hari lalu. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Berkas perkara Wiyang Lautner dalam kasus kecelakaan Lamborghini dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) ke Polrestabes Surabaya. Penyebabnya, berkas dinilai Kejari kurang lengkap terkait data Traffic Accident Analysis (TAA).

AKBP Andre Manuputty Kasatlantas Polrestabes Surabaya membenarkan, bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Wiyang Lautner dinilai Kejari belum lengkap, sehingga dikembalikan.

“Iya benar. Ada kekurangan di berkas pemeriksaan. Kejaksaan meminta laporan tim dari Polda Jatim yang ikut memeriksa oleh TKP dalam kasus ini, juga harus dimasukkan dalam melengkapi BAP. Karena, itu juga dinilai sebagai tim ahli,” ujarnya saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (26/12/2015).

Andre mengatakan, kekurangan berkas ini akan segera dilengkapi dan segera diserahkan kembali begitu kejaksaan menjadwalkan penyerahan berkas. Alasan berkas dari tim Polda Jatim tidak dimasukkan, karena waktu itu laporan dari Polrestabes sudah masuk ternyata tim penyidik Polda kemudian melakukan olah TKP. “Jadi, laporan terbarunya belum dibuat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mobil super car Lamborghini menabrak kedai STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11/2015) dini hari lalu. Mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang lautner (24) dengan nomor polisi B 2258 WM, diduga selip dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka parah.(bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs