Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Tidak Bisa Berikan Rekaman Asli ke MKD

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (10/12/2015) mendatangi gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Keempat pimpinan MKD tersebut, masing-masing Surahman Hidayat, Sufmi Dasco Ahmad, Junimart Girsang dan Kahar Muzakir.

Mereka datang ingin meminta rekaman asli percakapan antara Setya Novanto ketua DPR RI, Muhammad Reza Chalid pengusaha Migas, dan Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI)

Junimart Girsang Wakil Ketua MKD mengatakan, Jampidsus tidak bisa memberikan rekaman asli tersebut atas permintaan Maroef Sjamsoeddin.

“Kita sudah bertemu pak Jampidsus. Beliau mengatakan sambil menunjukkan surat pak Maroef kalau pak Maroef tidak bersedia kalau barang bukti diserahkan atau dipinjamkan ke siapapun,” ujar Junimart di Kejaksaan Agung, Kamis (10/12/2015).

Karena tidak diberikan, menurut Junimart, MKD lalu minta salinan surat dari Maroef Sjamsoeddin tersebut tertanggal 8 Desember 2015.

Dia mengatakan, selanjutnya, MKD akan mengadakan rapat internal menyikapi penolakan tersebut, termasuk akan membahas rencana pemanggilan Reza Chalid.

Sebelumnya, MKD akan memutuskan memanggil Reza Chalid setelah mendengarkan rekaman asli. Rekaman asli rencananya juga akan diserahkan ke Polisi untuk diteliti keasliannya. Tetapi karena rekaman asli tidak diberikan oleh kejaksaan agung, maka pemanggilan Reza Chalid juga akan ditentukan dalam rapat internal MKD terlebih dahulu.(faz/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs