Minggu, 24 November 2024

Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Sebagai Tersangka

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Kejaksaan Agung menetapkan Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara nonaktif sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013.

“Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut,” kata Arminsyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Senin (2/11/2015) malam seperti dilansir Antara.

Sebelumnya Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan OC Kaligis petinggi Partai Nasdem, Evy Susanti istri muda Gatot Pujo, Gery dan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka.

Jampidsus menambahkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.

“Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos,” katanya.

Ditambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp2,2 miliar.

Ia menyebutkan Gatot Pujo Nugroho yang saat ini ditahan KPK, akan diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan depan.

“Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen,” katanya.

Disebutkan, pihaknya untuk memeriksa Gatot Pujo akan berkoordinasi dengan KPK. “Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs