Penerapan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, di Jawa Timur dimaknai dengan persepsi yang berbeda.
Pantauan sejumlah pendengar Radio Suara Surabaya ada perbedaan tanggal penerapan larangan dalam spanduk sosialisasi dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan. Di spanduk tertulis larangan berlaku sejak tanggal 31 Desember sedangkan di Surat Edaran tertulis tanggal 30 Desember. Larangan berlaku sampai tanggal 3 Januari 2015 pukul 24.00 WIB.
Subhan, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur, menyampaikan, pada Selasa (29/12/2015) malam Kemenhub mengeluarkan petunjuk pelaksanaan Surat Edaran Menhub tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi perbedaan penafsiran pelarangan operasi truk.
Truk yang dilarang hanya yang sumbunya lebih dari dua, dengan muatan selain sembako dan BBM. Ruas jalan yang dilarang untuk dilewati hanya yang diprakirakan akan macet. Ruas jalan di Jawa Timur yang diprakirakan macet adalah ruas Surabaya-Malang dan Surabaya-Madiun.
Hingga hari pertama berlakunya surat edaran tersebut, Dinas Perhubungan dan LLAJ Jawa Timur belum melakukan sosialisasi mengenai ruas jalan mana saja yang dilarang.
AKBP Hari Sindhu Nugroho Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Timur mengaku, pihaknya belum tahu ada petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, kalau aturan pelaksana itu diterapkan, anggota di lapangan bisa kebingungan. “Kalau boleh dilewati di jalur satu dan jalur lainnya dibolehkan tidak efektif . Lebih baik dilarang lewat di seluruh jalur,” katanya.(gk/iss/ipg)