Sabtu, 23 November 2024

Keabsahan Dokumen Persyaratan di Tangan Panwaslih

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Rapat Panwaslih. Foto: Denza suarasurabaya.net

Wahyu Haryadi Ketua Panwaslih Kota Surabaya mengatakan, penelitian dokumen persyaratan akan dilakukan mulai besok malam hingga tanggal 17 Agustus 2015.

“Hasil rapat pleno kemarin, kita sarankan kepada KPU, kalau dokumen persyaratan sudah sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang (Pilkada Serentak), KPU harus menerima. Kalau tidak sesuai, harus ditolak,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (12/8/2015).

Dari Undang-Undang dan PKPU, kata Wahyu, dokumen persyaratan untuk sementara memang tidak harus asli.

Ini karena dalam PKPU dan Undang-Undang tentang Pilkada Serentak juga termuat tahapan penelitian atau verifikasi berkas persyaratan.

Namun, Wahyu menegaskan, Undang-Undang dan PKPU mengimplikasikan bahwa dokumen tersebut harus asli. Harus ada stempel dan tanda tangan basah.

“Karena di undang-undang itu kan ada masa penelitian dan masa perbaikan dokumen. Tapi harus asli. Nanti hasil verifikasi kami itu yang akan menentukan,” ujar Wahyu.

Adapun peraturan yang menyebutkan mengenai berkas atau dokumen persyaratan pasangan calon ini termuat dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 di Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 42 ayat 2.

“Persyaratan dokumen pasangan calon yang diusung parpol maupun gabungan parpol juga ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,” katanya.

Panwaslih Kota Surabaya, kata Wahyu, akan mulai melakukan penelitian berkas persyaratan dua pasangan calon Risma-Wisnu dan Rasiyo-Dhimam Abror, Kamis (13/8/2015) pukul 19.00 WIB, di KPU Kota Surabaya.

“Besok kita turun ke KPU untuk penelitian berkas dua pasangan calon. Karena sebelumnya kalau hanya satu pasangan, berarti Pilwali ditunda, sekarang ada dua, kami lakukan penelitan berkas persyaratan keduanya,” katanya.

Setelah tahapan penelitian, masih ada tahapan perbaikan berkas dari tanggal 18 hingga 20 Agustus 2015. Sedangkan pada tanggal 21 Agustus hasil penelitian dan keabsahan dokumen persyaratan Paslon akan diumumkan oleh Panwaslih dan KPU Kota Surabaya. (den/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs