Andi Muhammad Taufik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, menyampaikan, bahwa proses hukum kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dengan tersangka Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono terancam terhenti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Bisa jadi kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, bisa jadi pula dihentikan. Selain itu, 2 orang tersangka kasus ini sudah kami terima dari Polda. Kasus ini sudah memasuki tahap dua. Kami menunggu keputusan Kejagung,” terang Andi Muhammad Taufik pada wartawan, Kamis (29/1/2015).
Kejaksaan Agung (Kejagung) tambah Andi Muhammad Taufik, secara khusus memberikan perhatian kasus yang merugikan korbannya hingga senilai Rp 3,2 miliar ini.
Bahkan, lanjut Andi, Kejagung minta kasus ini diekspose di Jakarta. “Oleh karena itu, meskipun penyerahan tahap dua sudah dilakukan, kasus ini belum bisa dilimpahkan ke pengadilan. Karena Kejagung yang memerintahkan ekspose, maka kami lakukan,” tambah Andi.
Dua kemungkinan kesimpulan, berdasarkan hasil ekspose yang masih sedang diproses di Kejagung, lanjut Andi, akan dilakukan yaitu dilanjutkan ke pengadilan atau malah akan dihentikan dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Kasus ini mencuat, ketika tersangka Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono, meminjam batu bara sejumlah 11 ton kepada PT SLES, dengan jaminan bahwa seminggu setelah batu bara diterima akan dikembalikan.
Namun setelah seminggu kedua tersangka belum mengembalikan batu bara yang mereka pinjam. Eunika Lenny Silas lalu menjanjikan mengganti dengan pembayaran uang senilai Rp 3,2 miliar menggunakan cek giro.
PT SLES kemudian melaporkan Eunika Lenny Silas kepada Polisi, lantaran cek giro senilai Rp 3,2 milliar yang diterimanya kosong, alias blong.(tok/rst)