Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur akan mendalami atau melakukan kajian ulang (eksaminasi) kasus dugaan pencurian kayu jati milik Perhutani di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, yang mengakibatkan nenek Asyani atau Bu Muaris warga dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo diganjar hukuman. Padahal kabarnya kayu jati tersebut diambil dari lahan milik nenek Asyani sendiri.
“Eksaminasi akan kami lakukan menyangkut seluruh hal pada kasus pencurian kayu jati tersebut. Mulai dari berkas perkara diterima Kejaksaan dari Kepolisian kemudian di P21 kan, sampai dengan disidangkan dipengadilan, hingga hakim memutus persidangan. Kami pelajari untuk diambil kesimpulan apakah penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujar Andi Muhammad Taufik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Senin (16/3/2015).
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, nenek Asyani atau Bu Muaris warga Dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo diganjar hukuman dalam persidangan di PN Situbondo, lantaran diduga mencuri kayu jati milik Perhutani.
Dalam persidangan nenek Asyani yang renta itu bahkan bersimpuh, menangis menghiba kepada majelis hakim, agar dirinya tidak diganjar hukuman.
Kasus ini kemudian menarik perhatian masyarakat luas. Masyarakat mengkritisi alasan penegak hukum yang melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan.(tok/ipg)