Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi pencopotan bagi kepala sekolah (Kasek) se-Indonesia yang sekolahnya melaksanakan MOS, tidak sesuai dengan surat edaran menteri tentang larangan perploncoan.
“Kemendikbud akan mengirimkan surat rekomendasi pencopotan kepala sekolah tersebut ke Gubernur dan Walikota,” kata Mendikbud saat meninjau secara langsung pelaksanaan MOS di SMKN 4 Tangerang, Rabu (29/7/2015).
Sebelumnya, Kepala SMAN 2 Tangerang terancam diberhentikan karena saat MOS berlangsung sampai Mendikbud melakukan sidak, belum hadir di sekolah. Ditengarai, karena kepala sekolah belum hadir, pelaksanaan MOS berjalan atas kehendak panitia, bukan aturan yang semestinya.
Mendikbud menemukan pelaksanaan MOS di SMAN 2 Tangerang dan SMKN 4 Tangerang, tidak sesuai dengan peraturan tentang larangan kegiatan mempermainkan selama MOS. “Jangankan memplonco. Cenderung pun tidak boleh,” ujarnya.
Mendikbud juga meminta siswa didik baru harus berani menolak mengenakan atribut diluar seragam sekolah. Panitia tidak boleh menyuruh siswa didik baru, mengenakan atribut yang panitia sendiri tidak memakainya.(jos/iss/ipg)