Saat terjadi kebakaran, beberapa orang wartawan tv nasional hendak melakukan peliputan. Namun beberapa orang karyawan menghalang-halangi wartawan dengan cara yang kasar.
Nyoman Deni wartawan Kompas TV mengatakan saat dia masuk ke bagian dalam gedung untuk melakukan peliputan, dia dihalangi dan diseret keluar oleh salah seorang karyawan keamanan BTPN.
“Dari belakang saya ditarik diminta keluar. Seharusnya bisa diomongkan baik-baik,” ujarnya.
Sandi wartawan ANTV mengatakan saat dia hendak masuk, ada salah seorang karyawan yang menghalanginya dan menarik bajunya hingga sobek.
“Saya sampai berguling. Padahal, saya ini menjalankan tugas peliputan, dan saya sudah mengatakan bahwa saya seorang wartawan,” ujar Sandi.
Saat kebakaran terjadi, wartawan memang tidak diizinkan masuk untuk melakukan peliputan di lokasi. Beberapa karyawan mengatakan, ini karena perintah atasannya.
Tindak menghalang-halangi wartawan saat melakukan tugas peliputan, apalagi diikuti dengan tindak kekerasan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelakunya, bila terbukti secara hukum, akan terancam pidana maksimal dua tahun kurungan atau denda paling banyak Rp500 juta. (den)
Teks Foto:
– Sandi Wartawan ANTV yang dihalang-halangi saat meliput kebakaran dengan ditarik bajunya hingga sobek.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net