Minggu, 19 Januari 2025
Saat Liputan Kebakaran BTPN

Karyawan BTPN Kertajaya Tarik Baju Wartawan Hingga Sobek

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pihak kepolisian dan satpol PP saat mendampingi Sandi (berbaju kuning) menemui manajemen PT BTPN Cabang Kertajaya untuk meminta pertanggungjawaban perlakuan kasar dan penghalangan peliputan. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Saat terjadi kebakaran, beberapa orang wartawan tv nasional hendak melakukan peliputan. Namun beberapa orang karyawan menghalang-halangi wartawan dengan cara yang kasar.

Nyoman Deni wartawan Kompas TV mengatakan saat dia masuk ke bagian dalam gedung untuk melakukan peliputan, dia dihalangi dan diseret keluar oleh salah seorang karyawan keamanan BTPN.

“Dari belakang saya ditarik diminta keluar. Seharusnya bisa diomongkan baik-baik,” ujarnya.

Sandi wartawan ANTV mengatakan saat dia hendak masuk, ada salah seorang karyawan yang menghalanginya dan menarik bajunya hingga sobek.

“Saya sampai berguling. Padahal, saya ini menjalankan tugas peliputan, dan saya sudah mengatakan bahwa saya seorang wartawan,” ujar Sandi.

Saat kebakaran terjadi, wartawan memang tidak diizinkan masuk untuk melakukan peliputan di lokasi. Beberapa karyawan mengatakan, ini karena perintah atasannya.

Tindak menghalang-halangi wartawan saat melakukan tugas peliputan, apalagi diikuti dengan tindak kekerasan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelakunya, bila terbukti secara hukum, akan terancam pidana maksimal dua tahun kurungan atau denda paling banyak Rp500 juta. (den)

Teks Foto:
– Sandi Wartawan ANTV yang dihalang-halangi saat meliput kebakaran dengan ditarik bajunya hingga sobek.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs