Badrodin Haiti, Kapolri meminta pasangan calon yang tidak puas dengan keputusan KPU, agar menyelesaikan masalahnya di Mahkamah Konstitusi (MK), jangan di jalanan.
“Peserta pilkada dan para pendukungnya harus konsisten dengan ikrar yang diucapkan saat mendaftar di KPU yakni, siap menang siap kalah,” katanya, Minggu (20/12/2015).
Lebih lanjut, katanya, meski MK membuka ruang bagi calon yang meragukan keputusan KPU, sebaiknya sebelum mengadu dipertimbangkan dulu bukti-bukti dan saksinya, jangan asal mengadu.
Selain menghabiskan energi juga untuk mengurangi kegaduhan pasca pilkada. “Kasihan masyarakat kita sudah lelah,” kata Kapolri.
Sementara, dari segi keamanan, Kapolri menilai secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak berlangsung aman. Adanya riak-riak di beberapa daerah dikatakan sudah bisa diatasi.
Sampai Sabtu 19 Desember 2015, MK telah menerima 26 pengaduan sengketa Pilkada Serentak di 269 daerah.
Pasangan peserta pilkada yang tidak menerima hasil penghitungan suara KPU, diberi kesempatan dengan kurun waktu 3×24 jam setelah penetapan KPU.(jos/iss)