Jenderal Badrodin Haiti Kapolri mengatakan ada kelalaian penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim terkait kasus Tri Rismaharini mantan Walikota Surabaya, dimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlambat dikirim ke Kejati Jatim.
“Iya ada kelalaian yakni terlambat mengirimkan SPDP. Itu saja,” kata Kapolri, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (26/10/2015).
“Konsekuensinya penyidiknya harus ditegur,” tegasnya.
Ia mengatakan laporan kasus Pasar Turi dengan terlapor Risma diterima Polda Jatim pada Mei 2015. Kemudian Risma dan beberapa orang diperiksa sebagai saksi.
Seiring dengan itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu pun dibuat kepolisian.
“SPDP dibuat pada Mei. Tapi tidak dikirim ke kejaksaan. Itu hanya prasyarat buat Polri kalau ditanya SPDP, SPDP-nya ada,” ujarnya.
Setelah itu dilakukan gelar perkara pada 25 September 2015.
Kemudian dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga kasus harus dihentikan.
“Timbul persoalan, kalau kasus dihentikan, tapi SPDP belum dikirim ke kejaksaan. Karena itu SPDP harus dikirim ke kejaksaan.”Karena kalau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) tanpa SPDP dikirim ke kejaksaan itu bisa menjadi celah untuk dipraperadilankan. Sehingga SPDP-nya dikirim ke kejaksaan pada 29 September,” paparnya, merinci.
Badrodin pun telah memerintahkan Polda Jatim untuk segera menerbitkan SP3 terkait kasus tersebut. “Saya sudah perintahkan segera,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Tri Rismaharini mantan Wali Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus Pasar Turi, Surabaya.
Sementara pihak Polda Jatim membantah penetapan Risma sebagai tersangka. Pasalnya dalam SPDP, tidak mencantumkan Risma sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan lantaran dalam gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti ke arah pidana.(ant/iss/ipg)