Edi Kurniadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung buka suara terkait beredarnya foto terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan di sebuah restoran.
Edi membenarkan, Gayus memang keluar dari Lapas pada tanggal 9 September 2015 karena alasan menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.
Tapi, Edi membantah terkait tanggal saat Gayus berkeliaran di luar Lapas seperti foto yang diupload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di facebook ada keterangan 9 Mei 2015.
“Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar Lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar Lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat,” kata Edi Kurniadi, dilansir Antara, Senin (21/9/2015).
Diketahui, foto Gayus Tambunan sedang makan di sebuah restoran meramaikan jagat dunia maya. Foto ini diunggah di dunia maya oleh pemilik akun facebook Baskoro Endrawan.
Pihaknya mengaku heran dengan pemilik akun facebook Baskoro Endrawan yang menyantumkan keterangan 5 Mei 2015 pada foto yang menampilkan Gayus Tambunan tersebut.
“Kok Aneh saja, kok diuploadnya tanggal 9 Mei 2015, padahal saya tegaskan 9 Mei itu Gayus ada di Lapas tidak keluar Lapas,” kata dia.
Ia menuturkan pemanggilan Gayus Tambunan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung kepada pihaknya.
Menurut dia, keluarnya Gayus Tambunan dari Lapas untuk memenuhi panggilan Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut diperbolehkan secara aturan.
Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan dijelaskan seorang terpidana bisa keluar Lapas jika mengunjungi keluarga yang meninggal, pembagian hak waris, menjadi wali nikah.
“Tapi itu semua ada prosedurnya tersendiri yang harus ditempuh. Tidak asal begitu saja,” kata dia.(ant/bid/ipg)