Sabtu, 23 November 2024

Kakek Pencuri Kedelai 2,5 Kg Dihukum 14 Hari Penjara

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kakek pencuri kedelai 2,5 kilogram yang dibawa di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang akhirnya diputus ringan oleh majelis hakim yang dipimpin D Frisella Simanjuntak dalam persidangan, Senin (30/3/2015).

Kakek bernama Ngatmanu yang berusia 73 tahun adal Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono ini, diputus hukuman penjara selama 14 hari dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang dalam persidangan sebelumnya. Sehingga, putusan ringan atas kasus pencurian kedelai yang dilaporkan Hariyanto, tetangganya yang sehari-hari sebagai pengerajin tahu ini pun diterima oleh Ngatmanu tanpa berpikir-pikir lagi. Demikian pula JPU yang terlihat tidak menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dari pantauan Sentral FM, dalam persidangan ketiga dan terakhir dengan agenda putusan ini, kakek Ngatmanu yang sehari-hari bekerja serabutan sebagai tukang becak dan buruh tani tersebut, hadir dengan didampingi Hikmawati, putrinya serta sejumlah kerabatnya.

Dalam putusannya, kakek Ngatmanu tetapkan bersalah atas perbuatannya mencuri kedelai milik Hariyanto, tetangganya dan dihukum penjara selama 14 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.

Pertimbangan ringannya hukuman ini, kakek Ngatmanu telah mengambil barang milik orang lain dengan sengaja untuk memiliki serta menyesali perbuatannya sehingga dinyatakan bersalah. Pertimbangan lainnya adalah, kakek Ngatmanu berusia lanjut, memiliki tanggungan keluarga, dalam hal ini istrinya yang sakit-sakitan. Termasuk, barang yang dicuri hanya senilai Rp. 22 ribu saja dan tidak berbelit-belit selama menjalani persidangan.

“Saya kapok, saya ingin berkumpul dengan keluarga. Saya mau kerja mencangkul lagi. Saya akan mengurus istri saya yang sakit-sakitan,” kata Ngatmanu.

Sedangkan, Hikmawati, putrinya yang saat itu berada di sampingnya mengaku lega dengan putusan itu. “Alhamdulillah, setelah ini biar bapak ngurusi ibu saja. Kasihan, soalnya ibu sakit-sakitan di rumah,” ujar Hikmawati. (her/dop/ipg)

Teks Foto:
– Kakek Ngatmanu saat melakukan sujud syukur di Pengadilan Negeri Lumajang.
Foto: Sentral FM

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs