Kabut asap tebal kembali menyelimuti berbagai wilayah di Malaysia, sehingga kualitas udara berada dalam tahap tidak sehat dan jarak pandang terbatas.
Makin tebalnya kabut asap di antaranya terjadi di kawasan sekitar Lembah Klang seperti Subang, Shah Alam dan Petaling Jaya, jarak pandang kurang dari 500 meter.
Pengamatan Antara di Kuala Lumpur, Minggu (27/9/2015), masyarakat setempat beraktivitas menggunakan masker.
Puncak gedung-gedung tinggi diselubungi asap, termasuk menara kembar Petronas yang hanya terlihat samar. Suasana siang tampak seperti mendung karena cahaya matahari tidak mampu menembus tebalnya asap dan matahari hanya terlihat seperti bulatan merah.
Dr Mohd. Hisham Mohd. Anip pejabat Meteorologi, Pusat Cuaca Nasional mengatakan kondisi tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan, bergantung pada pergerakan angin.
“Bacaan IPU (indeks pencemaran udara) meningkat di beberapa kawasan di Wilayah Persekutuan, Terengganu, Pahang dan Melaka,” katanya seperti dikutip Kosmo.
Beberapa penerbangan di negara ini juga terpaksa ditangguhkan akibat kabut asap.
Lapangan Terbang Sultan Abdul Aziz Shah di Subang sempat ditutup pada pukul 16.00, Sabtu (26/9/2015) dan dibuka kembali pada pukul 19.30 waktu setempat.
“Kita terpaksa tutup sementara (lapangan terbang) setelah jarak pandang hanya 500 meter. Operasi Lapangan Terbang Antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA) dan KLIA2 di Sepang masih berjalan seperti biasa,” kata Datuk Seri Azharuddin Abdul Rahman Kepala Departemen Penerbangan Sipil seperti dikutip Bernama.
Sementara itu di Singapura dilaporkan, pemerintah setempat akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan Indonesia yang bertangung jawab membakar lahan dan hutan sehingga menyebabkan kualitas udara tidak sehat di sekitar negara kota tersebut.
Lima perusahaan Indonesia termasuk perusahaan multinasional Asia Pulp and Paper (APP) bakal menerima notis tindakan hukum.
Berdasar Akta Pencemaran Kabut Asap Rentas Sempadan 2014, Singapura bisa mengenakan denda 100 ribu dolar Singapura setiap hari tahap tidak sehat akibat pencemaran asap, dengan jumlah maksimum 2 juta dolar Singapura.
Baru-baru ini empat perusahaan yaitu Rimba Hutani Mas, Industri Kayu Sebangun Bumi Andalas, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira telah diperintahkan untuk memadamkan api di tanah milik mereka serta menghentikan penanaman kembali.(ant/iss)