Jumat, 22 November 2024

KPPU Tinjau Ulang Tarif Batas Bawah Pesawat Terbang

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perhubungan meninjau kembali diberlakukannya tarif batas bawah bagi maskapai penerbangan di Indonesia.

Keputusan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan tidak boleh kurang 40 persen dari tarif batas dinilai selain memberatkan penumpang juga membuat ruang gerak industri penerbangan menjadi sempit.

Nawir Mesi Komisioner KPPU, Jumat (9/1/2015), mengatakan, dengan adanya peraturan Menteri Perhubungan tersebut membuat hanya golongan masyarakat tertentu saja yang bisa naik pesawat terbang karena tidak ada lagi penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC).

Bagi industri penerbangan peraturan Menhub soal penghapusan LCC akan menjadi ancaman serius penumpang akan berpindah ke moda transportasi yang lain seperti kereta api dan bus.

“Sebuah kesalahan kalau peraturan tarif batas atas batas bawah dikaitkan dengan keselamatan penerbangan,” kata Mesi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Menanggapi keberatan KPPU dengan diberlakukannya tarif batas bawah, Ignasius Jonan heran mengapa yang ribut maskapainya bukan masyarakat pengguna jasa penerbangan.

Ignasius melihat industri penerbangan cenderung tidak sehat bagaimana menghitung harga tiket pesawat jika dibandingkan dengan harga tiket kereta api.

Menhub mencontohkan, ada maskapai penerbangan yang menjual tiket Jakarta-Denpasar Rp 350.000. Sedang tarif KA eksekutif Surabaya-Jakarta Rp 450.000.

“Masuk akal nggak? Yang kita inginkan industri penerbangan yang sehat bukan murah,” kata Menhub (jos/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs