Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Surabaya melaporkan telah terjadi tindakan praktik monopoli rumput laut di wilayah Sumba Timur, NTT.
KPPU menduga tata niaga rumput laut di wilayah Sumba Timur, NTT dikuasai oleh satu pelaku usaha yang menguasai penerimaan pasokan dan menjadi pembeli tunggal produk rumput laut.
“Perilaku dari pelaku usaha tersebut difasilitasi pula oleh izin yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan layanan Perizinan Kabupaten Sumba Timur, NTT,” tulis KPPU Republik Indonesia dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (1/9/2015).
Atas temuan tersebut, KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat tersebut. Apabila terbukti maka KPPU akan bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli serta memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan yang memfasilitasi praktik monopoli dalam tata niaga rumput laut.
Sebagai informasi, lebih dari 80% rumput laut Indonesia dialokasikan untuk kepentingan pasar ekspor ke China, Filipina, Korea Selatan, serta beberapa negara Uni Eropa.
Menurut data sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan, produksi rumput laut nasional pada tahun 2014 mencapai 10,2 juta ton yang meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Namun sayangnya tingkat produksi yang tinggi tersebut tidak diimbangi oleh hasil industri dalam negeri.
Hingga saat ini Indonesia masih berperan sebagai pemasok bahan baku rumput laut terbesar untuk diekspor.(iss/ipg)