Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari Biro Hukum KPK terkait putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyatakan bahwa penetapan Komisaris Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah.
“Masih menunggu Kabiro Hukum Chatarina M Girsang hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan,” kata Johan Budi Deputi Pencegahan KPK melalui pesan singkat di Jakarta, seperti dilansir Antara Senin (16/2/2015).
Hakim Sarpin di PN Jakarta Selatan menyatakan, mengabulkan permohonan Budi Gunawan sebagian dan menolak untuk seluruhnya eksepsi KPK.
Artinya, Sarpin menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Sehingga penyidikan dilakukan KPK terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebelumnya, Agung Harifin Tumpa mantan Ketua Mahkamah pernah mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa menjadi objek praperadilan, karena berada di luar pasal 77 KUHAP.
Dasarnya, KUHAP sudah mengatur Praperadilan secara limitatif, karena Praperadilan hanya untuk menetapkan: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta (iii)menetapkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. (ant/ bry/rst).