Jumat, 1 November 2024

KPK Tidak Izinkan Mobil Dinas Dipakai untuk Lebaran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Mobil Dinas. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan mobil dinas (Mobdin) dipakai untuk Lebaran. Zulkarnain Wakil Ketua KPK mengatakan hal itu menanggapi diperbolehkannya pejabat negara menggunakan mobil dinas asal operasionalnya menggunakan biaya peribadi.

Menurut Zulkarnain, di KPK, mobil dinas memang dipakai untuk bekerja saat dinas, sehingga mobil tersebut tidak dikuasakan atau diberikan ke pejabatnya.

“Kalau standar KPK, penggunaan mobil operasional sepenuhnya untuk keperluan dinas, pejabat di KPK tidak menguasai atau memakai mobil mobil dinas,”ujar Zulkarnain saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (22/6/2015).

Dia menegaskan, pejabat KPK tidak diberi kuasa memakai mobil dinas karena untuk menghindari risiko atau penyimpangan dalam penggunaan mobil dinas.

Zulkarnain menilai, Kementerian dan Lembaga yang membolehkan pejabatnya memakai mobil dinas untuk lebaran kemungkinan karena faktor dilematis dengan alasan keamanan kalau ditinggal mudik lebaran.

Untuk itu, perlu mulai dipikirkan, bagaimana untuk mengurangi risiko keamanan saat ditinggal mudik, maupun jangan sampai terjadi penyimpangan dalam menggunakan mobil dinas.

“Bagi Kementerian atau Lembaga nampaknya dilematis, ditinggal pergi risiko tidak aman, dipakai mudik ada tambahan biaya peliharaan. Ke depan potensi risiko itu perlu dihhilangkan atau dihapus,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
31o
Kurs