Minggu, 23 Februari 2025

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di RS Unair

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
RS Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Foto: rumahsakit.unair.ac.id

Yuyuk Andriati, Plt Kabiro Humas KPK, mengatakan KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dua orang yang dijadikan tersangka yaitu dr. Bambang Giatno Raharjo (BGR) mantan Kepala Badan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM (PPSDM) Kementerian Kesehatan dan Minarsih, Manager Marketing PT Anugerah Nusantara.

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan ini mencapai Rp17 miliar dengan nilai total proyek Rp87 miliar, dalam pengadaan tahun anggaran 2010.

“Bambang Giatno ini selaku pengguna anggaran. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Plt Kabiro Humas KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Sementara itu Minarsih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
24o
Kurs