Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jamaluddin Malik, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
“Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JM (Jamaludin Malik) selaku Dirjen P2KT Kemenakertrans sebagai tersangka,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.
Priharsa menjelaskan pemerasan tersebut terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. “Pemerasan JM diduga memaksa seseorang membayar atau membayar dengan potongan terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT,” kata Priharsa.
Jamaludin diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(ant/iss/rst)