Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Jero Wacik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (5/5/2015).
Jero ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama sekitar 8 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di kementerian ESDM.
Jero ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan. “Ditahan di rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan,” ujar Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (5/5/2015) malam.
Sementara, Jero Wacik saat keluar dari gedung KPK dan menuju ke mobil tahanan mengaku kalau tidak mau menandatangani surat penahanan karena selama ini selalu kooperatif.
Dia juga mengajukan penangguhan penahanan, tetapi ditolak penyidik. “Saya tadi mengajukan penangguhan penahanan, tetapi ditolak. Saya mohon bapak Jokowi Presiden, Jusuf Kalla Wakil Presiden dan bapak Susilo Bambang Yudhoyono bisa membantu saya,” paparnya.
Sekadar diketahui, Jero Wacik diduga terlibat kasus pemerasan yaitu memerintahkan anak buahnya menambah Dana Operasional Menteri (DOM). Selain itu Jero juga menggelar rapat-rapat fiktif.
Jero bersama Waryono Karno mantan Sekjen kementrian ESDM diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan kementrian ESDM sejak tahun 2011-2013 sehingga bisa mendapatkan uang yang masuk kantongnya sendiri sekitar Rp 9,9 miliar.(faz/ipg)