Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang perwira polisi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Perwira itu adalah Widyaswara Madya Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lemdikpol Polri Brigadir Jenderal Pol Budi Hartono Untung.
KPK juga memanggil anggota Polres Bogor Brigadir Triyono dan anggota Direktorat Sabhara Polda Sumut Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
“Ketiganya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan),” kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Senin (2/2/2015) seperti dilansir Antara.
Budi Hartono Untung yang juga mantan Kapolda Bangka Belitung dan Triyono sudah pernah dipanggil pada 28 Januari lalu tapi keduanya tidak memenuhi panggilan KPK dan tanpa keterangan.
Sedangkan Revindo Taufik Gunawan Siahaan juga pernah dipanggil pada 27 Januari tapi tidak memenuhi panggilan.
Hingga saat ini belum diketahui apakah para saksi sudah datang ke KPK atau belum.
Sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 dan 29 Januari 2015.
KPK pun sudah memanggil Budi Gunawan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 30 Januari, tapi ia tidak memenuhi panggilan karena beralasan masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK mengantongi informasi informasi yang mengungkapkan bahwa ada perintah untuk melarang saksi datang.
“Kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang,” kata Bambang, Kamis (29/1/2015).
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ant/dwi)