KPK melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung dan terbuka kemungkinan untuk diserahkan kepada Bareskrim Polri.
“Atas dasar kesepakatan bersama, KPK menyerahkan penanganan perkara BG kepada Kejaksaan Agung. Kami akan kaji, Kejaksaan akan mempelajari dan bagaimana tindak lanjut penangannya ini untuk kasus BG,” kata HM Prasetyo, Jaksa Agung seperti dilansir Antara, Senin (2/3/2015).
Tujuan pelimpahan kasus tersebut menurut Prasetyo hanya demi sisi kepraktisan dan efektifitas untuk KPK, Polri dan Kejaksaan.
“Kami percayakan kalau pun Kejaksaan melanjutkan ke Polri untuk dipelajari, kita percayakan untuk menyelesaikan kasus sebaik-baiknya,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, KPK belum maksimal dalam menangani perkara-perkara BG. Saksi-saksi belum berhasil dipanggil dan diperiksa, sementara ada putusan prapreradilan penetapan sebagai tersangka tidak sah, sehingga tidak akan melanjutkan perkara.
“Sementara KPK tidak mungkin menghentikan perkara sendiri sehingga alurnya diserahkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers bersama dengan Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Komjen Pol Badrodin Haiti, Wakapolri yang juga calon tunggal Kapolri, serta lima orang pimpinan KPK yaitu Taufiquerachaman Ruki, Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri yang pernah mengani kasus Budi Gunawan dalam surat bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim itu menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut. (ant/iss/ipg)