Minggu, 19 Januari 2025

KPK Hanya Hadirkan Satu Saksi di Praperadilan Budi Gunawan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan satu saksi dalam lanjutan sidang praperadilan perkara penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, Kamis (12/2/2015).

Chatarina Girsang Kepala Biro Hukum KPK mengatakan, hanya menghadirkan satu saksi hari ini karena saksi lainnya berhalangan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir,” kata Chatarina kepada hakim Sarpin Rizaldi seperti dilansir Antara.

Namun Chatarina memohon pada hakim agar bisa menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2/2015) bersamaan dengan saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK.

Pada Rabu (11/2/2015) malam Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada sidang pada Kamis (12/2/2015) ini. (ant/dwi/ipg)

Teks Foto :
– Sidang praperadilan kasus Budi Gunawan
Foto : Antara

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
30o
Kurs