Jelang perayaan Valentine, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat melapor apabila ada hal-hal yang dapat memicu kejahatan seksual pada anak.
“Masyarakat bisa melaporkan ke KPAI melalui telepon 021-31901556 atau faksimile 021-3900833 atau surat elektronik ke [email protected],” kata Susanto, Komisioner KPAI, Kamis (12/2/2015).
Susanto, mengatakan dunia usaha memanfaatkan momen Valentine untuk menawarkan berbagai promosi yang tidak sesuai dengan kehidupan anak. Misalnya, promosi penginapan bagi pasangan muda, serta coklat berhadiah kondom dan kontrasepsi.
KPAI telah mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa ada pelaku usaha hotel yang memberikan diskon 50 persen kepada pasangan yang menginap. “Bagaimana jika yang menginap anak usia sekolah? Tentu ini masalah serius,” katanya.
KPAI juga meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada pengusaha hotel yang hotelnya digunakan untuk aktifitas seks bebas bagi anak usia sekolah.(ant/iss)