Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT) menyatakan tidak mendalami hal-hal terkait perizinan pesawat Airbus A320 AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata, Kepulauan Riau, pada 28 Desember 2014.
Dalam pernyataan tertulisnya yang dilansir Antara, Selasa (1/12/2015), KNKT menandaskan perizinan rute penerbangan tidak terkait dalam kecelakaan penerbangan berskala internasional ini sehingga KNKT tidak mendalaminya.
KNKT juga menyimpulkan tidak menemukan tanda-tanda atau pengaruh cuaca terhadap kecelakaan penerbangan yang menewaskan 162 manusia, termasuk kedua pilot dan empat awak kabinnya.
Hasil investigasi KNKT terhadap QZ8501 diungkap kepada publik hari ini dan mendapat perhatian besar media massa nasional dan internasional.
KNKT menyatakan, instrumen perekam data penerbangan atau FDR menunjukkan, pesawat terbang ini dikendalikan secara manual sampai pesawat itu masuk dalam kondisi tertentu atau upset condition, dan berujung pada stall alias kegagalan pesawat terbang mempertahankan ketinggiannya.
Pesawat terbang ini lalu meluncur deras dari ketinggian semula dan saat itu perekaman oleh FDR berakir. Saat itulah QZ8501 jatuh ke laut, kata KNKT.
Untuk menginvestigasi QZ8501, KNKT dibantu sejawatnya dari badan keselamatan transportasi Australia (ATSB), Prancis sebagai negara produser pesawat terbang (BEA), Singapura (AAIB), dan Malaysia (MOT) sebagai accredited representative.(ant/iss/fik)