Komisi Informasi Jawa Timur baru menyelesaikan sengketa informasi sebanyak 15 putusan sepanjang 2015. Sengketa inforamasi dari 150 kasus sengketa yang masuk di meja KI Jatim.
“Penyelesaian sengketa ada yang sudah disidangkan ada pula yang melalui mediasi. Jika sengketa bisa dimediasi antara kedua belah pihak, tidak perlu disidangkan,” ujar Yuli Zulaikha Wakil Ketua KI Jatim bidang penanganan sengketa, Rabu (17/12/2015).
Menurut Zulaikha, di tahun 2014 KI menyelesaikan 55 putusan yaitu 20 putusan dengan mediasi dan 20 putusan dengan ajudikasi. Sedangkan untuk 2015, ada 7 putusan mediasi dan 8 putusan judikasi.
Sepanjang tahun 2015, KI Jatim telah menerima 150 kasus sengketa informasi. Dari jumlah itu, yang belum diproses 68 kasus, sedang diproses 14 kasus, kasus dicabut 12 kasus, dihentikan 41 kasus, putusan mediasi 7 dan putusan judikasi 8.
“Untuk pemohon sengketa informasi di tahun 2015, perorangan ada 122 pemohon, untuk kelompok ada 8 pemohon dan badan hukum ada 20 pemohon,” katanya.
Menurut Zulaikha, tren isu sengketa di tahun 2015 mencakup beberapa aspek seperti anggaran, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, lingkungan, tanah, dan aset.
“Semua itu bagian dari representasi publik yang memiliki hak untuk tahu. Permohonan juga ada aturannya yaitu harus memiliki identitas jelas,” katanya.
Ketty Tri Setyorini Ketua KI Provinsi Jatim menambahkan, terkait penghentian kasus sebanyak 41, itu merupakan sudah sesuai aturan. Bedasarkan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perkip) nomer 1 tahun 2013, bahwa KI bisa menghentikan poses kasus sengketa informasi karena pemohon melakukan secara masif dan tidak sungguh-sungguh.
“Saya contohkan, di Pamekasan itu ada salah satu pemohon informasi yang mengirimkan permohonannya ke semua Kecamatan. Isinya sama tentang permintaan data penerima beras miskin. Ini tidak boleh,” katanya.(bid/ipg)