Sebanyak 12 satwa langka dilindungi pemerintah, jenis burung Elang Jawa, yang dijual secara ilegal melalui media sosial Facebook, berhasil diungkap Subdit IV Unit Pidana Khusus (Pidsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Polisi juga mengamankan satu orang, PS, warga Purwodadi, Kecamatan Bubutan, Surabaya, sebagai sebagai pemilik, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes. Pol Muhammad Nur Rohman Direskrimsus Polda Jatim mengatakan, terungkapnya kasus itu berdasarkan informasi dari pecinta hewan, bahwa ada seorang warga memelihara dan menjual hewan yang dilindungi pemerintah.
“Tersangka ini menjual satwa yang dilindungi pemerintah, yaitu jenis Elang Jawa, Elang Brontok, dan Elang Laut. Model penjualannya seperti sistem online melalui media sosial Facebook,” kata Kombes. Pol Muhammad Nur Rohman Direskrimsus, kepada wartawan, Senin (6/7/2015).
Perwira tiga melati di pundak itu menjelaskan, modus penjualan tersangka dengan melalui chatting di media sosial Facebook. Jika dari beberapa temanya ada yang mencari satwa, baru dilakukan pengiriman.
“Dari pemeriksaan sementara, penjualannya saat ini masih di sekitar Jawa Timur. Untuk harganya dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, satwa yang dilindungi, kini diamankan adalah Elang Brontok satu ekor, Elang Laut Perut Putih satu ekor, Alap Alap Sapi enam ekor, anak Elang dua ekor, Elang Laut dalam keadaan mati dua ekor, serta seekor Elang Jawa.
“Untuk mendapatkan satwa itu, tersangka membeli ke pemburu liar, kemudian ditampung di rumahnya,” ujar dia.
Sementara dari kasus itu, Polisi menjerat tersangka pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (bry/ipg)
Teks Foto:
– Penyidik Polda Jatim menunjukkan tersangka PS dan barang bukti elang.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net