Andi Widjayanto Sekretaris Kabinet dalam pesan singkat yang dikirim kepada wartawan kepresidenan Selasa (13/1/2015) mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) Presiden sedang mempelajari keputusan KPK yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan calon tunggal Kapolri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Presiden sebagai pemegang hak prerogatif tentunya akan bersikap menarik kembali Komjen Pol Budi Gunawan dan menggantinya dengan calon lain atau ada keputusan lain yang dianggap presiden lebih arif dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya pada Selasa siang sekitar pukul 11.00, Kompolnas bertemu presiden di kantor presiden komplek Istana Negara.
Syafriadi Cut Ali Sekretaris Kompolnas, mengatakan pada pertemuan itu Kompolnas menguatkan lima nama yang direkomendasikan Kompolnas kepada presiden dengan plus minusnya.
Karena secara prosedural semua tahapan sudah dilakukan. Kemudian terkait wawancara dikatakan, bahwa wawancara yang serupa pernah dilakukan 2013 dan intinya sama.
Wawancara pun tidak ditentukan oleh Undang-undang. Di Undang-undang hanya diberi masukan dan pertimbangan kepada presiden. Kompolnas sudah memiliki cukup banyak data, maka kami sepakat itu sudah cukup.
Kata Syafriadi masalah rekening gendiut yang pernah diisukan 2010 sudah selesai dengan adanya surat PPATK yang disampaikan ke Kapolri 2010 bahwa itu keliru.
Pada 2013, BG adalah salah satu kandidat yang diajukan Kompolnas karena memang tidak ada masalah. Tidak ada rekening gendut seperti yang dirumorkan. Tidak ada yang salah terhadap prosedur, dan pilihan presiden memilih satu dari sekian banyak nama dari Kompolnas, itu hak prerogatif presiden.
Penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka ini disampaikan Abraham Samad ketua KPK dalam jumpa pers, Selasa (13/1/2015).
“Komjen BG kita tetapkan jadi tersangka untuk kasus Tipikor saat menduduki kepala biro pembinaan karir,” tegas Abraham.
Dia menjelaskan, penyidik menemukan transaksi tidak wajar terkait Komjen Pol Budi Gunawan. KPK sendiri telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014.
KPK memberikan pengumuman mengejutkan karena bersamaan dengan itu, Komisi III DPR juga sedang melakukan proses untuk melakukan fit and proper test terhadap jenderal bintang tiga tersebut. (jos/ipg)