Sukardji koordinator Persatuan Pekerja Buruh Jatim Menggugat (Sapu Jagat) mengatakan tuntutan buruh dalam aksi yang digelar di Grahadi, Jumat (20/11/2015) ini adalah untuk menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Unjuk rasa kali ini merupakan kelanjutan setelah pada hari Kamis (19/11/2015) mereka juga menggelar aksi serupa.
“Jika menggunakan PP 78, maka kenaikan UMK hanya naik 11,5 persen dari UMK saat ini. Artinya UMK tahun 2016 untuk daerah ring satu hanya akan menjadi Rp3 juta,” kata Sukardji, Jumat (20/11/2015).
Sedangkan jika tidak menggunakan PP 78, atau jika menggunakan mekanisme survei standar hidup layak (KHL) buruh, maka UMK di ring 1 satu rata-rata akan menjadi Rp3,2 juta.
Surabaya misalnya, maka usulan dari buruh dengan menggunakan mekanisme survei standar hidup layak buruh maka UMK Surabaya harusnya Rp3,260 juta.
Sedangkan untuk sidoarjo UMK versi pekerja yang sudah ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo adalah Rp3,256 juta; sementara Kabupaten Pasuruan Rp3,200 juta dan Gresik sama seperti Surabaya yaitu Rp3,260 juta.
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, Soekarwo Gubernur Jawa Timur menegaskan jika Peraturan Pemerintah nomor 78 tetap akan digunakan acuan dalam penentuan UMK kali ini.
Jika Gubernur menggunakan acuan PP 78, maka bisa dipastikan UMK daerah ring satu yang akan ditetapkan pada hari Sabtu (21/11/2015) besok adalah Rp3 juta. (fik/dwi)