Beberapa hari terakhir, pihak kepolisian Kota Surabaya tengah gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah Kapolrestabes Surabaya mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat memahami penggunaan knalpot brong itu mengganggu karena menimbulkan kebisingan.
Kapolrestabes menambahkan, menjelang momen pergantian tahun, pihaknya juga telah mengamankan 193 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Sebanyak 193 roda dua sudah kita kandangkan melalui razia tiga hari ini. Tidak kita keluarkan kalau tidak mengganti knalpotnya. Knalpotnya kita sita,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (29/12/2015).
Kapolrestabes mengaku pihaknya memberikan peluang bagi pemilik sepeda motor berknalpot blong dengan menilang dan memberi sanksi sosial.
“Pemilik kita tilang lalu membayar denda sesuai besaran yang ditetapkan pengadilan. Lalu kita beri sanksi sosial untuk mengganti knalpotnya sesuai spek kendaraan itu sendiri,” katanya.
Sementara, terkait penggunaan petasan dan kembang api, Kapolrestabes menyatakan pihaknya melarang penggunaan petasan yang mengeluarkan letupan dan ledakan.
“Petasan yang mengganggu masuk kategori bahan peledak dalam Undang-Undang Tahun 1951. Kembang api akan kita awasi. Kalau tidak membahayakan tidak apa-apa,” katanya.(iss/ipg)