Pemerintah Jawa Timur mewajibkan seluruh bus melengkapi seluruh tempat duduk dengan Sabuk Pengaman atau Seat Belt. Kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk bus angkutan kota antar provinsi, melainkan juga antar kota dalam provinsi.
“Menhub juga sudah mengeluarkan aturan agar semua mengenakan seat belt,” kata Wahid Wahdyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur, Senin (23/3/2015).
Menurut Wahid, aturan dari Menhub ini menindaklanjuti surat dari Soekarwo Gubernur Jawa Timur melalui Balitbang Kemenhub yang minta ada aturan tegas bagi bus yang tidak melengkapi seluruh kursi dengan sabuk pengaman.
Selama ini, kewajiban sabuk pengaman hanya berlaku untuk bangku sopir, namun dengan keluarnya aturan Menteri Perhubungan ini, maka seluruh bus kini harus melengkapi seluruh kursinya dengan sabuk pengaan.
Wahid mengatakan, sabuk pengaman sangat diperlukan karena korban tewas akibat kecelakaan bus, mayoritas adalah penumpang yang terlempar dari kursi saat kecelakaan.
“Memang berlaku sejak bulan ini, tapi dalam aturan itu pengusaha bus masih diberikan toleransi selama tiga tahun,” kata Wahid.
Meski begitu, untuk izin trayek baru, maka Dinas Perhubungan telah mewajibkan bagi bus baru tersebut untuk melengkapi seluruh bangkunya dengan sabuk pengaman.
“Kedepan, jika ada bus yang belum melengkapi seluruh kursinya dengan sabuk pengaman, maka akan langsung kita usir dari terminal,” kata Wahid. (fik)