Sabtu, 23 November 2024

Jatim Surati Menteri Susi, Tunda Kebijakan Barunya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Jawa Timur minta penerapan aturan baru tentang perikanan dan kelautan bisa tunda. Penundaan karena para nelayan ternyata mengeluh aturan baru tersebut justru akan merugikan mereka.

“Kita sudah kirimkan surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Purjiastuti),” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Senin (9/3/2015).

Menurut dia, beberapa aturan yang dinilai merugikan nelayan diantaranya adalah Peraturan Menteri KP No 1/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan bertelur, sekaligus melarang ekspor bibit ketiga jenis hewan tersebut. Selain itu juga Peraturan Menteri KP No 2/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.

“Intinya kita menyurati Menteri agar diberi periode dulu sebelum dua perataruan tersebut diberlakukan,” ujarnya. Kalau perlu, nelayan harus diajak dialog sebelum peraturan benar-benar diberlakukan.

Aturan baru, kata dia, idealnya harus disosialisakan. Terlebih, penangkapan ikan menggunakan alat Pukat Hela dan Pukat Tarik, yang dilarang oleh Menteri Susi melalui Peraturan Menteri KP No 2/2015, sudah terlanjur membudaya dan hanya itu yang bisa dilakukan nelayan.

“Untuk menggunakan alat tangkap yang baru, nelayan kita butuh waktu. Mereka juga butuh modal. Jadi ini memang harus dikaji dulu, jangan ujug-ujug langsung diterapkan,” ujarnya. (fik/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs