PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur memastikan akan menanggung semua biaya rumah sakit bagi korban tenggelamnya KM Wihan Sejahtera.
“Biaya yang akan ditanggung Jasa Raharga adalah maksimal Rp10 juta untuk korban yang menderita luka-luka, dan Rp25 juta untuk korban meninggal dunia,” kata Edi Supriyadi, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur, di sela-sela mengunjungi korban luka di Rumah Sakit PHC Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (16/11/2015).
Untuk mempermudah pembayaran klaim, Jasa Raharja siang ini juga telah mengunjungi Rumah Sakit PHC Pelabuhan Tanjung Perak untuk berkoordinasi dengan pengelola rumah sakit.
Menurut Edi, proses klaim biaya pengobatan nantinya tidak lagi menjadi tanggungan korban melainkan langsung ditagihkan dari pihak rumah sakit ke PT Jasa Raharja.
Sedangkan jika ada korban meninggal, maka PT Jasa Raharja juga akan pro aktif mendatangi keluarga korban untuk membantu pengurusan klaim kematian.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jumlah penumpang KM Wihan Sejahtera yang tenggelam di bui 9 Alur Pelayaran Barat Surabaya.
“Saat ini di PHC ada 26 korban, tapi 23 diantaranya sudah diperbolehkan pulang tinggal tiga yang masih dirawat,” kata Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur, ketika meninjau perawatan korban di PHC.
Gus Ipul berharap, seluruh korban bisa lekas sembuh dan instansi terkait segera menemukan penyebab pasti tenggelamnya KM Widan Sejahtera.
Informasi yang diterima Gus Ipul menyebutkan jika sebelum tenggelam kapal tersebut membentur sesuatu di dasar laut yang mengakibatkan bagian bawah kapal sobek, serta oling dan tenggelam. (fik/ipg)