Unit II Sub Direktorat Kejahatan Kekerasan (Subdit Jatanras) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu bergambar banteng dan macan, Senin (16/2/2015). Selain itu, enam orang yaitu JU, JO, DI dan SO asal Malang, serta M dan AK asal Sidoarjo juga berhasil diamankan.
Komisaris Polisi (Kompol) James Sampow Kepala Unit (Kanit) II Subdit Jatanras mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal dari maraknya peredaran uang palsu. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai seorang pembeli dengan menghubungi AM, agar menyediakan uang palsu.
Saat dihubungi oleh anggota yang menyamar, masih kata James Sampow, AM menawarkan uang palsu, perbandingannya 1 uang asli mendapatkan 3 uang palsu, dengan lembaran seratus ribuan. “Untuk meyakinkannya, anggota yang menyamar mengiyakan dengan bertransaksi uang senilai Rp 500 juta uang asli, nantinya akan mendapatkan uang palsu senilai Rp 1,5 miliar,” kata Kompol James Sampow, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
James Sampow menjelaskan, dari penyamaran itu, anggota Subdit Jatanras tidak langsung bertemu. Awalnya akan melakukan pertemuan di Terminal Purabaya, tapi ternyata ada perubahan tempat transaksinya. AM kemudian menghubungi anggota yang menyamar. AM mengatakan kalau pertemuannya berpindah di kawasan Bandara Juanda. Akhirnya anggota yang menyamar terus saling kontak sama AM. Selanjutnya ada enam orang yang datang dengan dua mobil dan tas koper warna hitam berisikan uang, nilai totalnya Rp 1,5 miliar. Tapi, AM sendiri saat bertransaksi tidak ada di lokasi.
“Saat bertransaksi, anggota yang menyamar melihat uang di dalam koper, ternyata hanya atasnya saja uang asli senilai Rp 700 ribu dengan lembaran seratus ribuan. Sedangkan bawahnya itu uang palsu yaitu bergambarkan banteng dan macan ada tulisan souvenir,” terang dia.
Karena terbukti, melakukan kejahatan keenamnya berinisial JU, JO, DI dan SO asal Malang, M dan AK asal Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangkan dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan tersangka AM sendiri, yang terus kontak dengan anggota kini dalam pengejaran. Sebab, saat bertransaksi tidak di lokasi. (bry/ipg)