Senin, 25 November 2024

Jalankan Bisnis Via Online Ilegal, Dua WNA Ditangkap

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dua WNA LWB asal China dan LMH dari Taiwan, tersangka penipuan bisnis online yang ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto Bruriy suarasurabaya.net.

Dua warga negara asing yakni HWB asal China dan LMH dari Taiwan ditangkap anggota Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jumat (12/6/2015). Keduanya ditangkap karena menjalankan bisnis online antar negara secara ilegal.

Kombes Pol Nurrochman Direskrimsus Polda Jatim mengatakan, dua WNA menjalankan bisnis online yang ditangkap anggotanya di Lowongwaru, Malang ini merupakan sindikat jaringan Asia Tenggara.

Terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menlaporkan ada bisnis online fiktif.

“Untuk meyakinkan pada korban, bisnis online menjual berbagai produk dengan memberikan nomor rekening Bank China,” kata Kombes Pol Nurrochman dalam keterangan pers, di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2015).

Dia menjelaskan, modus bisnis online dijalankan kedua tersangka ini dengan menawarkan barang elektronik berupa handphone melalui via online. Jika nanti ada yang tertarik, maka costumer harus mentransfer sejumlah uang sesuai dengan rekening yang ada di Bank China.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan pembeli, bahwa produknya dari China. Tapi, saat uang sudah ditranfer, ternyata barang yang ditawarkan kedua tersangka itu tidak dikirim.

“Situs online-nya fiktif itu adalah www.58.com,” ujar dia.

Nurrochman mengaku, bahwa saat ini penyidik yang menangani mengalami kesulitan mengenai bahasa. Tapi, kasusnya akan terus berjalan dan dikembangkan, dengan bekerjasama pihak imigrasi, untuk membantu menginterogasi kedua tersangka.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku kalau hanya seorang karyawan. Rata-rata yang jadi korbannya juga warga negara asing. Dan nantinya juga akan bekerjasama dengan interpol, untuk menangkap jaringanya,” ujarnya

Secara terpisah AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ada dugaan bisnis online itu sama persis dengan jaringan yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. Sebab, modus yang dilakukan HWB dan LMH tidak jauh berbeda, pelakunya sama-sama WNA.

“Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai jaringannya. Serta Interpol untuk membantu membuka rekening bank dan mencari korban juga menangkap pelaku lainnya yang ada di China,” kata AKBP Raden.

Sementara dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan yang dijadikan barang bukti adalah berupa 46 unit pesawat telpon, CCTV, printer, 4 unit handphone, 2 unit laptop, dan power supply.(bry/ipg)

Teks Foto :
– AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim dan Kombes. Pol Nurrochman Direskrimsus menunjukan barang bukti berupa alat komunikasi.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs