Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), akhirnya menetapkan sopir Alphard Mudji Slamet (58) warga Jalan Raya Mendut, Desa Kedungbendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan keterangan saksi selama 24 jam dan melihat dari tempat kejadian perkara kecelakaan yang terjadi Minggu (01/2/2015) di Bandara Internasional Juanda Terminal 2.
“Dari keterangan saksi, sopirnya (Mudji Slamet) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa tersangka juga mengakui kalau salah injak pedal, seharusnya rem bukannya gas,” kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Setiyana Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sidoarjo, saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (03/2/2015).
Budi menjelaskan, tersangka salah injak pedal, karena kakinya kram dan bersamaan itu roda ban mobil sisi kiri depan meletus. Menyebabkan tersangka panik, sehingga kaki masih menginjak pedal gas, bukannya pedal rem.
Dalam perkara ini, polisi menjerat UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ketentuan pasal 310 ayat 2 isinya orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dengan pidana penjara lama satu tahun dan atau denda dua juta rupiah.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
“Pertama saat diperiksa selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. Serta ada jaminan dan tanggung jawab dengan memberikan ganti pada kerusakan mobil juga membiayai korban yang terluka,” terang perwira tiga balok tersebut.
Budi menambahkan, dalam insiden kecelakaan tersebut tiga orang yang awalnya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga, kini tinggal satu.
“Yang ada di rumah sakit saat ini hanya Emi Pudjiastuti. Untuk dua korban lainnya, Dalimin dan Martinah sudah pulang dari semalam,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toyota Alphard warna hitam nopol L 57 SL nyelonong, menabrak tiga mobil yaitu Toyota Camry warna hitam nopol L 1102, kemudian Toyota Avanza warna silver nopol W 989 RA dan Toyota Innova warna biru nopol N 412 TP.
Selain itu juga menabrak tiga orang yang saat berada di ruang tunggu Bandara Internasional Juanda Terminal 2, yaitu Dalimin, Emi Pudjiastuti dan Martinah. Kini ketiga yang mengalami luka harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Waru, Sidoarjo. (riy/rst)