Seorang penjual kue keliling, Cristianto (30), warga Jl Donokerto, Surabaya, Kamis (17/9/2015) ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, karena menejadi kurir narkoba sabu-sabu, Selasa (22/9/2015).
Kompol I Wayan Winaya Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tertangkapnya tersangka ini ada yang menarik. Sebab, untuk mengelabui polisi, tersangka mengirim narkoba disimpan dalam kemasan permen.
“Untuk mengirim, narkobanya itu selalu disimpan dalam permen, dan sambil jual kue keliling. Agar tidak diketahui oleh anggota, saat ada operasi polisi,” kata Kompol I Wayan Winaya Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2015).
Pengiriman narkoba, tersimpan dalam permen itu sudah bentuk pahe atau paket hemat. Satu poket harganya dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Untuk tiap poket, tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, jika pengirimannya berhasil.
“Tersangka ini kalau kirim kadang narkobanya disimpan dalam kotak handphone,” ujar dia.
Dari pengakuan tersangka, kata I Wayan Winaya, sabu-sabu itu merupakan hanya titipan dari temannya. “Jika titipan paketannya itu sudah datang, oleh tersangka dikurangi untuk digunakan sendiri. Setelah dikurangi, baru narkobanya itu dikirim. Dan kini kita masih memburu temannya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 114 undang undang Narkotika no 35 tahun 2009 dan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (bry/ipg)