Sebelum mengambil tindakan tegas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur, sampai Senin (22/6/2015) masih menunggu itikad baik pengguna faktur pajak fiktif untuk menuntaskan urusannya terkait dengan pajak tersebut.
“Sampai hari ini kami tetap masih menunggu. Kami memang beri toleransi waktu sampai 2 minggu. Kami menunggu itikad baik para pengguna faktur pajak fiktif untuk datang kekantor kami, dan menuntaskan permasalahannya terkait persoalan pajak,” ujar Ken Dwijugiasteadi Kepala DJP Kanwil Jawa Timur I.
Menurut Ken, pengguna faktur pajak fiktif bisa jadi tidak mengetahui bahwa faktur yang digunakan atau yang dipakai untuk urusan pajak tersebut fiktif atau bermasalah.
Tetapi tetap dilakukan sebagai bagian dari kewajiban untuk menuntaskan urusan pajak. “Oleh karena itu kami tetap menunggu itikad baik mereka yang meras atidak melakukan kekeliruan ini. Padahal melanggar,” tambah Ken.
Bahkan dengan berseloroh Ken menyampaikan bahwa kewajiban membayar pajak tersebut bisa dicicil sampai 3 kali. “Yaitu pada pagi, siang dan sore,” ujar Ken berseloroh.
Yang pasti, sampai sekurangnya 2 minggu kedepan setelah dilakukan pengumuman terhadap mereka-mereka yang menggunakan faktur pajak fiktif diumumkan, itikad baik pelanggar pajak ini masih ditunggu.
Sekadar informasi, di Jawa Timur tercatat 841 pelaku faktur pajak fiktif dengan nominal PPN fiktifnya tercatat Rp 375 milliar. Dengan jumlah itu, jelas bahwa negara sangat dirugikan. “Kami masih menunggu,” tegas Ken Dwijugiasteadi pada suarasurbaya.net, Senin (22/6/2015).(tok/ipg)