Seorang pembuat plat nomor, Agus Supriyono (33), warga Kapas Baru, Surabaya, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (4/6/2015). AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes mengatakan, penangkapan terhadap Agus Supriyono dilakukan oleh pihak kepolisian karena dirinya melakukan pembunuhan terhadap Indra, sahabatnya sendiri.
“Tersangka mengaku membunuh, karena istrinya diselingkuhi oleh sahabatnya (Indra,red) sendiri,” kata AKBP Takdir Mattanete, kepada wartawan, Kamis (4/6/2015).
Takdir menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap Indra, terjadi di Jalan Kapas Krampung dekat Bank Mandiri, pada Rabu (13/5/2015). Saat itu tersangka baru saja pulang kerja, kemudian meminjam motor temannya untuk pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit.
Setelah itu, celuritnya disimpan dalam tas yang sudah dipersiapkannya, lalu Agus bergegas menuju kios yang dijaga Indra di Jalan Kapas Krampung.
“Sesampai di kios, tersangka langsung membacok korban (Indra,red) dengan celurit. Sehingga korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tapi setelah itu meninggal,” ujar dia.
Terbukti melakukan pembunuhan, polisi kemudian mengamankan celurit, untuk dijadikan barang bukti. Tersangka Agus Supriyono dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 353 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup. (bry/dop/rst)