Jumat, 22 November 2024

Inilah Cara Pantau Jukir Resmi Surabaya Secara Online

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tampilan informasi tentang juru parkir dan lokasi parkir di website dishub.surabaya.go.id. Foto: istimewa

Masyarakat Surabaya kini bisa mengakses siapa saja juru parkir (jukir) resmi yang memiliki kartu anggota dari Pemkot Surabaya secara online.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah mengembangkan website dishub.surabaya.go.id agar masyarakat bisa memantau jukir resmi tepi jalan umum (TJU).

Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, kini masyarakat bisa memantau nama-nama jukir resmi, foto jukir, dan informasi berkaitan lokasi parkir.

“Kapasitas jalan muat berapa, lokasi tempat parkir, sesuai wilayah di Surabaya,” ujar Irvan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pengembangan website ini adalah hasil integrasi website dengan google street view. Nantinya akan termuat sebanyak 1.500-an jukir resmi di Surabaya yang memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Penyediaan informasi berbasis website ini, kata Irvan, berkaitan dengan rencana Pemkot Surabaya menaikkan tarif parkir tepi jalan umum (TJU) mulai 18 Agustus 2015 yang akan datang.

Tujuannya, agar masyarakat tidak terkecoh dengan juru parkir tidak resmi yang seringkali menerapkan tarif parkir di luar tarif resmi Pemkot Surabaya.

Adapun cara mengakses informasi ini yaitu dengan membuka website dishub.surabaya.go.id kemudian mengklik menu “data” lalu pilih sub menu “lokasi juru parkir”.

Ke depan, Dishub Surabaya juga akan mengembangkan aplikasi pemantauan parkir yang dapat diakses melalui google play store di smartphone Android.

“Nanti kita ke arah sana. Sekarang ini, pantauan parkir, volume kendaraan dan juru parkir baru bisa diakses oleh petugas Dishub. Masih kami kembangkan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Sekadar diketahui, Pemkot Surabaya akan menaikkan tarif parkir sepeda motor dan mobil mulai 18 Agustus 2015 yang akan datang.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2015 tentang perubahan tarif retribusi parkir di TJU secara umum tarif parkir motor yang tadinya Rp500, kini menjadi Rp1.000. Sedangkan tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp3.000. (den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs