Sabtu, 23 November 2024

Ini Trik Pemerintah agar UMK 2016 Tidak Naik

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah akan susun standar baru bagi proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 dengan memasukkan unsur Kemampuan Perusahaan Layak Bayar Upah.

“Selama ini, UMK hanya berpatokan pada KHL (standar kehidupan layak) bagi buruh, kita tidak pernah berpikir kemampuan perusahaan seperti apa,” kata Hizbul Wathon, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Jawa Timur, Kamis (17/9/2015).

Menurut Hizbul, kesejahteraan bagi buruh memang yang utama, namun kemampuan perusahaan untuk bayar upah juga harus difikirkan sehingga tak ada lagi perusahaan yang terpaksa melakukan PHK bagi buruh serta menangguhkan pemberlakukan UMK.

Penyusunan UMK yang hanya berpatokan dengan KHL juga terbukti menjadikan adanya kesenjangan antara daerah ring satu dengan daerah di luar ring satu.

“Saat ini, UMK atara Mojokerto dan Jombang sudah jomplang, ini kan kasihan perusahaan di ring satu. Jadi nanti konsepnya tidak ada lagi daerah ring satu dan di luar ring satu,” kata dia.

Terkait rumusan ini, dewan pengupahan yang terdiri dari tripartit buruh, pengusaha dan pemerintah, saat ini juga terus mencari solusi untuk penyusunan UMK tahun 2016.

Hizbul mengatakan, terpuruknya perekonomian yang saat ini terjadi juga menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk menjaga iklim usaha agar tak semakin terpuruk dengan peningkatan UMK yang diluar kendali.

Sementara itu, usulan pemerintah yang akan memasukkan unsur Kemampuan Perusahaan Layak Bayar Upah akan diambil dengan melakukan audit perusahaan. Nanti hasil dari audit ini yang akan dijadikan patokan berapa sesungguhnya kemampuan bayar rata-rata perusahaan di suatu daerah.

Hasil dari audit ini nanti akan dipadukan dengan hasil survei KHL yang dilakukan di beberapa pasar tradisional. Perpaduan antara survei KHL dan audit dari perusahaan ini lah yang nantinya akan memunculkan nilai UMK. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs