Wiyang Lautner, tersangka pengemudi mobil lamborghini maut, masih dijerat dengan pasal 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
AKBP Andre Manuputty Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, mengatakan, tersangka akan dijerat karena lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal.
“Saat ini, tersangka mengaku lalai tidak ada unsur kesengajaan, maka untuk sementara yang bisa diterapkan adalah pasal 310. Tapi, kalau memang ada perkembangan dan bukti kuat baru bisa diterapkan pasal 311,” kata AKBP Andre Manuputty Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Selasa (1/12/2015).
Perlu diketahui, pasal 310 ayat 4 Undang-undang no 22 tahun 2009, tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan adanya kelalaian oleh seseorang saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan orang lain meninggal, terancam pidana penjara 6 tahun.
Sedangkan, pasal 311 berdasarkan UU LLAJ, ada lima ayat. Dimungkinkan, tersangka akan dijerat pada ayat kelima, yang berisikan setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang bisa membahayakan terhadap nyawa dan barang. Mengakibatkan orang lain meninggal, maka pelaku bisa dipidana penjara 12 tahun.
Sekadar diketahui, insiden kecelakaan mobil lamborghini menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, terjadi pada Minggu (29/11/2015) pagi. Akibat kejadian ini, pembeli STMJ, Kuswarjono tewas ditabrak, dan istrinya, Srikanti, serta penjual STMJ, Mujianto, alami luka. (bry/fik).