Selasa, 26 November 2024

Ini Fatwa MUI yang Mengharamkan Jual Beli Uang Baru

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Para penjual uang pecahan baru marak muncul menjelang lebaran. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak proses jual beli uang baru di jalanan bisa dihentikan lantaran tidak sesuai dengan kaidah agama. Bahkan jual beli uang receh yang saat ini marak, merupakan bentuk dari riba yang hukumnya adalah haram.

“Sudah sejak lama kita minta praktik seperti ini dihentikan karena hukum jual beli uang itu haram hukumnya. Yang jual dan yang beli sama-sama berdosa,” kata Abdus Shomad Buchori, Ketua MUI Jawa Timur ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Kamis (9/7/2015).

Sesuai hukum agama, tukar menukar uang diperbolehkan sepanjang nilainya sama. Artinya uang Rp100 ribu juga ditukar uang senilai Rp100 ribu. Sedangkan untuk penukaran yang jumlahnya tidak sama, apalagi dengan akad jual beli, maka hukumnya adalah haram.

“Bagaimana kalau penukaran dengan uang asing. Itu baru diperbolehkan meskipun nilainya berbeda,” kata dia.

Sementara itu, terkait masih maraknya proses penukaran uang baru menjelang lebaran, MUI juga telah berkirim surat kepada Bank Indonesia untuk memperbanyak uang baru dan mendistribusikannya ke bank-bank lain sehingga bisa mengurangi praktik jual beli uang di jalanan.

Sejak tahun lalu, MUI Jawa Timur juga telah membuat rekomendasi secara tertulis agar bank-bank yang ada di Jawa Timur bisa mencegah terjadinya praktik jual beli uang.

MUI sendiri pada tahun 2002 sebenarnya juga telah mengeluarkan fatwa bernomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang. Dalam fatwa itu disebutkan jika transaksi jual beli mata uang diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
26o
Kurs