Ignasius Jonan Menteri Perhubungan menegaskan, larangan melintas bagi truk besar sejak tahun baru 2016 agar kemacetan yang terjadi pada tanggal 23 sampai 24 Desember jelang Natal, kemarin, tidak terulang.
“Ini hanya berlaku di Provinsi Lampung, seluruh Jawa dan Bali mulai 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016. Karena, kami memprediksi tanggal-tanggal itu arus kendaraan penumpang melonjak,” ujarnya usai meninjau kesiapan angkutan Kereta Api Tahun Baru di Daop VIII Surabaya, Sabtu (26/12/2015).
Larangan ini berlaku bagi truk gandeng dan truk besar, selain yang mengangkut BBM, LPG dan kebutuhan pokok, serta bahan ekspor dan impor ke pelabuhan.
Jonan mengaku kecolongan atas terjadinya kemacetan parah pada 23-24 Desember, menjelang natal, kemarin. Menurutnya, kemacetan itu terjadi di jalan tol Jakarta yang mengarah keluar ke arah Jawa Tengah, tol Cikampek, Palimanan dan ke arah Bandung.
“Tapi, kemacetan sudah bisa terurai pada tanggal 26 Desember,” katanya berkilah. Jonan juga mengklaim, Kemenhub telah melakukan evaluasi. Hasilnya, Kemenhub memang tidak melakukan pelarangan bagi truk besar di jadwal itu (23-24 Desember, red). Sebab, kata Jonan, setiap tahun di tanggal itu tidak ada kebijakan pelarangan.
Tidak hanya itu, Jonan menilai kemacetan di tol kemarin itu terjadi karena Kementerian PU tidak memperhatikan saran dia untuk menggunakan sistem elektronik. “Saya sudah kirim surat ke Menteri PU, bahwa masuk jalan tol itu harus pakai elektronik. Di kereta api saja sudah bisa pakai debit card, masak mobil dan lain-lain tidak bisa,” katanya.
Jonan mengatakan, upaya rekayasan lalu lintas tidak bisa dilakukan karena volume kendaraan sangat besar. “Kalau mau diantisipasi gimana volume begitu. Kalau memang mau rekayasa ya kewenangan pihak Polri dan Pemda,” katanya. (bid/den)