Sabtu, 23 November 2024
Hukuman Mati Bandar Narkoba

Indonesia Jangan Takut Tekanan Asing

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Para bandar dan pengedar narkoba itu telah menimbulkan kerusakan yang cukup parah di kalangan korban yakni para pemakai.

Hikmahanto Yuwono pakar Hubungan Internasional UI melihat protes atau tekanan pihak luar yang warga negaranya terkena dampak hukuman mati tehadap bandar narkoba. Sikap yang sama juga diperlihatkan Indonesia waktu ada warga negaranya yang akan dijatuhi hukuman mati.

Bahkan Presiden SBY waktu itu juga menarik duta besar RI di Australia ketika negara itu menyadap pembicaraan beberapa pejabat Indonesia.

“Saya melihat protes wajar, Indonesia tidak perlu takut,” kata Hikmahanto.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional di Indonesia saat ini terdapat 71 bandar narkoba yang divonis hukuman mati.

Sebanyak 20 terpidana kasasinya oleh Presiden ditolak, tinggal menunggu giliran dieksekusi.

Sedang sisanya, 51 terpidana masih melakukan upaya hukum Peninjaun Kembali perkara atau PK.

Tedjo Edhy Purdijatno Menko Polhukan menegaskan, Pemerintah Indonesia tetap memberlakukan hukuman mati bagi bandar Narkoba. Tidak akan mundur meskipun ada tekanan dari negara-negara yang terkena imbas dari hukuman mati maupun LSM pemerhati hak asasi manusia. (jos/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs