Jumat, 22 November 2024

Imbas PPN 10 Persen, Tarif 22 Ruas Tol Naik Per 1 April

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Per 1 April 2015, pemerintah akan menaikkan tarif 22 ruas tol sebesar 10 persen. Hal tersebut merupakan imbas naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan salah satu upaya ekstensifikasi penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Keputusan sudah dibuat, dan sudah ditandatangani. Nanti mulai berlaku pada tanggal 1 April kalau tidak salah,” kata Sigit Priyadi Pramudito, Dirjen Pajak Kemenkeu, Senin (2/3/2015) lalu.

Sebanyak 22 ruas tol tersebut adalah, Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road, Padalarang-Cileunyi, Semarang section A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Plumbon-Kanci, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang tahap I dan II, Pondok Aren-Ulujami, Makassar Seksi IV, Jembatan Suramadu, Bogor Ring Road seksi I dan II A, Kanci-Pejagan, Surabaya-Mojokerto seksi I, Semarang-Solo seksi I dan II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Tol Laut Bali), Jakarta Outer Ring Road 2 Utara.

Sekadar diketahui, di 2015 akan ada kenaikan tarif tol reguler tiap dua tahun sekali. Kenaikan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan dikenakannya PPN, maka tahun ini bisa terjadi dua kali kenaikan tarif jalan bebas hambatan.

Fatchur Rochman Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) mengatakan, PPN pada tarif tol kena tidak akan mempengaruhi minat masyarakat. Alasannya, tarif tol di Indonesia termasuk murah meski naik setiap dua tahun sekali.

“Kalau menurut saya nggak ngaruh, tarif kita murah,” kata Fatchur. (berbagai/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs