Fathol Rasyid, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Faizal Maulana Putra, 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan (DJ) Aditya Wahyu Budi Artanto, di Jalan Bung Tomo, Selasa (2/6/2015) pagi.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, melanggar pasal 338 KUHP,” kata Fathol Rasyid, JPU Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (3/12/2015).
Menurut dia, ketika itu, terdakwa terbukti bersama teman-teman lainnya melakukan balapan liar di Jalan Raya Ngagel. Saat itu, tiba-tiba muncul mobil Aditya yang menyerempet salah satu peserta balapan liar.
Kemudian, korban melarikan diri dengan memacu mobil Suzuki X-Over warna merah W 1233 RG. Lalu terdakwa dan teman-temannya justru mengejar korban menggunakan motor.
Setalah itu, mobil korban menabrak pohon. Saat itu, terdakwa ikut memukul perut korban menggunakan tangan kosong, bersama Risky Topan (terdakwa dalam berkas terpisah), yang terlibat ikut mengeluarkan korban dari dalam mobil dan memukulinya menggunakan tangan kosong.
“Terdakwa juga memukul korban dengan tongkat bambu dan mengenai bagian punggungnya,” ujar dia.
Fathol Rosyid mengaku terdakwa tidak berbelit selama menjalani sidang. Namun hal yang memberatkan adalah terdakwa menghilangkan nyawa orang lain.
“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam perbuatan terdakwa,” ujarnya. (bry/dop)